Akibat Keseringan Dukun Ini Lupa Jumlah Mengoyang Ibu dan Anak Tetangga

Tasikmalaya - Mengaku bisa menyembuhkan penyakit , kakek UJ (55) berulang kali mencabuli korban yang merupakan seorang ibu B dan anak remajanya MW (14) dalam tiga bulan terakhir.

Kakek UJ alias dukun gadungan ini adalah warga di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya  dalam sehari-hari berkerja serabutan sementara korban adalah tetangganya.



Kasus ini bermula saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya kepada kakek UJ .

Kakek UJ yang memiliki 6 anak dan 5 cucu ini  kemudian melancarkan jurus tipu muslihat dengan mengaku bisa mengobati sakit perut korban.

Parahnya UJ bukan memberikan ramuan tradisional namun meminta syarat saat pengobatan harus dilakukan dengan cara berhubungan badan agar kutukan yang diderita korban bisa hilang.

Hingga akhirnya korban pun bersedia melakukan pengobatan tersebut dan anak korban pun yang masih berusia 14 tahun menjadi korban pertama yang digoyang UJ

Tak hanya MW, sang ibu pun turut serta digoyang oleh kakek UJ .

Setiap kali selesai mengoyang mereka , kakek UJ selalu mewanti-wanti agar korban  tidak bercerita kepada orang lain termasuk suami korban.

Entah karena takut jika kakek UJ memiliki ilmu mistis atau merasa enak, kedua korban pun menurut saja.

Hingga tak terhitung berapa kali kakek UJ mengoyang ibu dan anak tersebut secara  bergantian.

Sampai akhirnya aksi kakek UJ mulai terendus oleh warga setempat yang mengetahui kedua korban sering dicabuli pelaku dengan dalih pengobatan.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban akhirnya meringkus kakek UJ .

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan dengan motif pengobatan.

"Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat cabul terhadap kedua korban ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya secara bergantian namun lupa jumlahnya akibat keseringan," jelas Yusuf.

Yusuf menambahkan korban mengaku selama ini takut melaporkan kejadian yang dialami bersama anak kandungnya tersebut karena merasa pelaku memiliki keahlian mistis pengobatan.

"Suami korban sebenarnya mengetahui isteri dan anaknya berobat ke pelaku UJ namun tidak tahu dalam praktinya harus seperti itu," tambah Yusuf.
Korban baru berani melapor usai tokoh masyarakat setempat berkali-kali memberikan pemahaman .

"Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tasikmalaya Kota untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak," tukas Yusuf.

HALAMAN SELANJUTNYA:

iklan banner

Iklan Bawah Artikel