Dend4m Ditinggal L4ri Istri Saat Kecel4kaan , R4m4 Gorok Leher Su4mi M4nt4n Istriny4


Amuntai . Akibat rasa sakit hati dan dendam membara membuat  Ramayannor alias Rama (38) nekat menghabisi nyawa pria yang telah merebut isterinya, di Jl. Brigjen Hasan Baseri Desa Kota Raden Hulu RT. 01 tepatnya samping Terminal Banua Lima Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  pada  Rabu (9/10/ 2019) pukul  16.45 Wita .

Rama yang berprofesi sopir merupakan warga Jalan Nelayan Desa Kota Raja RT.07 Kecamatan Amuntai Selatan ini terbakar api  dendam  yang timbul  saat dirinya  mengalami kecelakaan 3 tahun silam , namun istrinya justru meninggalkannya dan diketahui kawin dengan korban yang bernama Rahmadinoor alias Udit (49) yang juga seorang sopir.

Kemudian satu tahun terakhir kondisi Rama mulai pulih dan beraktifitas normal.

Beberapa saat sebelum kejadian berdarah,  Rama yang sejak pagi berada di terminal bertemu dengan korban   yang sedang menunggu antrean mengisi BBM di SPBU Banua Lima   di warung terminal  Banua Lima Amuntai yang berseberangan dengan SPBU. 

Rama kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau  dan kembali lagi mencari korban Udit yang sedang bermain catur,  dengan  dingin dari belakang Rama menggorok leher Udit.

Korban yang berontak  langsung berdiri, namun di tusuk satu kali d bagian pinggang bagian belakang  dan kembali  berlari sekitar 10 meter dari TKP  hingga tersungkur di trotoar terminal Banua Lima.


Udit  yang merupakan   warga Desa  Sungai Awang RT. 02 Kecamatan  Lampihong Kabupaten Balangan akhirnya tewas  ditempat dengan  luka robek di bagian leher dan luka tusuk di bagian tubuh belakang sebelah kiri .

Sementara Rama usai melakukan aksinya hanya pasrah  dengan  bersantai duduk disekitar TKP untuk  menyerahkan diri dan barang bukti kepada Bripka Madi anggota Polres HSU yang saat itu kebetulan berada dekat TKP.

Selanjutnya korban dievakuasi ke Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai dan Rama  dengan barang bukti langsung dijemput  Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU untuk proses hukum lebih lanjut.

Iklan Bawah Artikel